Berikut Laporan Keuangan BEM KM UGM Periode Januari – Maret 2013
UKT?
Polemik yang mengiringi kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) nampaknya masih belum menemui titik terang. Betapa tidak, kebijakan yang mengundang berbagai resistensi utamanya dari kalangan mahasiswa ini dianggap berpotensi menimbulkan celah-celah korupsi di pemerintahan di satu sisi, sekaligus menggelembungkan biaya kuliah mahasiswa utamanya yang akan masuk pada tahun ajaran 2013 di sisi lain. Mendikbud sendiri berdalih bahwa UKT akan membuat biaya kuliah lebih murah dan terjangkau. Tetapi, berdasarkan hitung-hitungan kasar yang telah dilakukan Kementrian Kajian Strategis BEM KM UGM dan Forum Kajian Strategis Se-UGM, dengan mengacu pada biaya kuliah total hingga lulus, maka didapatkan angka yang menunjukkan bahwa nominal UKT akan lebih mahal dari biaya kuliah sebelumnya yang menggunakan sistem SPMA.
Baru-baru ini, muncul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 tahun 2013 mengenai perubahan isi Permendikbud No. 58 tahun 2012 yang mengatur tentang aturan baru pemberlakuan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi). Dijelaskan dalam Permendikbud tersebut bahwa adanya BOPTN ditujukan untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri, sebagai akibat pemberlakuan UKT. Lahirnya aturan ini dijadikan dasar mekanisme penghitungan tarif UKT untuk tiap mahasiswa. Rumus kalkulasi yang dapat disimpulkan kurang lebihnya sebagai berikut:
UKT = BKT – BOPTN
BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ialah total biaya yang dibutuhkan oleh mahasiswa selama menyelesaikan masa studi di bangku kuliah, sedangkan UKT merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan tiap mahasiswa setelah dikurangi dengan subsidi pemerintah melalui BOPTN.
Sebagai gambaran kasar, pihak BEM KM UGM mencoba menelusuri besar biaya UKT yang dibebankan merujuk pada dasar UKT dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal dan UU No. 12 tahun 2012, didapati bahwa:
BKT = uang yang diajukan Dikti x K1 x K2 x K3
Uang yang diajukan dikti sejumlah Rp5.080.000,00
K1= indeks jenis prodi sesuai standar internasional
K2= indeks mutu perguruan tinggi (dari 1,0 sampai 1,5)
K3= indeks kemahalan wilayah
Indeks K1 bertingkat dari 1-4, sebagai contoh Fakultas Teknik memiliki indeks sebesar 1,78 sedangkan Fakultas Kedokteran tepatnya prodi Pendidikan Dokter indeksnya sebesar 4. UGM sendiri pada K2 memperoleh indeks sebesar 1,1. Pada K3, universitas di wilayah Pulau Jawa indeksnya 1. Maka besar hitungan kasar BKT pada prodi di Fakultas Teknik adalah sebagai berikut:
BKT FT= uang yang diajukan Dikti x K1 x K2 x K3
= Rp5.080.000,00 x 1,78 x 1,1 x 1
= Rp9.946.640,00
Sedangkan pada prodi Pendidikan Dokter, hitungan kasarnya menjadi:
BKT PD= uang yang diajukan Dikti x K1 x K2 x K3
= Rp5.080.000,00 x 4 x 1,1 x 1
= Rp22.352.000,00
Besar kisaran BKT yang didapatkan sangatlah tinggi. Namun untuk mendapatkan jumlah UKT, BKT tersebut masih harus dikurangi dengan BOPTN. Berpijak pada alokasi dana yang telah ditetapkan, tahun ini UGM sendiri menerima dana BOPTN sekitar 170 miliar. Kembali menelisik jumlah UKT yang dibebankan. Pengandaian semisal semua biaya BOPTN dialokasikan untuk mahasiswa dan diperkirakan mahasiswa baru yang masuk 10.000 orang, maka tiap mahasiswa baru memperoleh Rp17 juta (170M/10.000). Jumlah itu pun masih dibagi dalam 8 semester sehingga tiap semester didapatkan biaya BOPTN sejumlah Rp2.125.000,00.
UKT = BKT – BOPTN
UKT FT = Rp9.946.640,00 – Rp2.125.000,00 = Rp7.821.640,00
UKT PD = Rp22.352.000,00 – Rp2.125.000,00 = Rp20.227.000,00
Besaran kasar UKT telah didapatkan, memang belum diumumkan secara pasti, namun perhitungan tersebut sudah merujuk pada undang-undang dan Permendikbud yang berlaku. Ironisnya, dengan menelisik ulang BOPTN yang penggunaannya didasarkan pada beberapa sektor, otomatis besar BOPTN yang diterima tiap mahasaiswa semakin minim dan nilai UKT kian melonjak.
Penggunaan BOPTN telah diatur pada Permendikbud No.4 tahun 2013 untuk operasional beberapa sektor pokok yang meliputi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu, dan/atau kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Pembatasan penggunaan dana pada sektor tersebut sebenarnya juga cukup memberatkan, karena akan banyak bidang yang tidak bisa ikut merasakan dampak dari BOPTN. Di samping itu, dana ini seringkali telat turun dan menyebabkan UGM kewalahan untuk menggunakannya karena rentang waktu antara turunnya dana dan deadline laporan pertanggungjawaban terlalu dekat. Sebagai gambaran kecil, tahun 2012 lalu dari 98 miliar dana BOPTN yang diterima oleh UGM, hanya sekitar 18-20 miliar saja yang berhasil digunakan. Ironisnya, sisa dari dana tersebut dikembalikan pada pemerintah yang dalam hal ini sangat rawan untuk dikorupsi.
Munculnya pertentangan kelahiran UKT membuat pihak UGM berinisiasi untuk membagi jenjang UKT berdasarkan saling silang subsidi. Berikut adalah jenjang UKT yang telah diputuskan:
UKT 1 –> membayar 0% dari biaya UKT yang ditetapkan.
UKT 2 –> membayar 25% dari biaya UKT yang ditetapkan.
UKT 3 –> membayar 50% dari biaya UKT yang ditetapkan.
UKT 4 –> membayar 75% dari biaya UKT yang ditetapkan.
UKT 5 –> membayar 100% dari biaya UKT yang ditetapkan.
Lebih lanjut, untuk menanggapi sikap UGM ini Dikti mengeluarkan surat edaran 272/2013 dengan pembagian beberapa golongan pembayaran UKT sesuai dengan gaji orang tua mahasiswa. Rincian dari penggolongan ini sendiri kurang lebih sebagai berikut:
K1 : gaji orang tua Rp0,00 – Rp500.000,00 à dengan kuota 5% dari keseluruhan mahasiswa baru –> membayar UKT 0%
K2 : gaji orang tua Rp500.000,00 – Rp1.000.000,00 à dengan kuota 5% dari keseluruhan mahasiswa baru –> tidak disebutkan secara langsung berapa prosen tanggungan pembayaran, diperkirakan membayar UKT 25%
K3
K4 } akan ditentukan oleh kebijakan universitas masing-masing.
K5
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata UGM sendiri hanya akan menerapkan UKT golongan K3, K4, serta K5. Sedangkan menurut Rektor UGM, Prof.Pratikno, pemberlakuan K1 dan K2 ditujukan pada kuota minimum untuk mahasiswa kurang mampu sebesar 18%, data tersebut ditinjau dari total mahasiswa penerima Bidik Misi.
Kemudian, bagaimana sikap BEM KM UGM sendiri menyikapi pemberlakuan aturan baru terkait UKT ini? Berdasarkan penghitungan menggunakan rumus baru pun, UKT dinilai tetap tidak merepresentasikan keberpihakan pada rakyat, memang uang pangkal di awal kuliah telah dihapus, namun besar total pembebanan UKT di tiap semesternya malah lebih tinggi dibanding biaya dari sistem SPMA yang telah berlaku. Di kampus biru yang notabene sangat terkenal dengan kampus kerakyatannya ini, sudah sepatutnya biaya kuliah tidak memberatkan kawula alit yang juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan tinggi. Bahkan dalam Pasal 31 UUD RI Tahun 1945/Perubahan IV Ayat 1 sendiri, telah disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Forum SOSMAS Antar Universita Se-Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2013 BEM KM UGM yang digawangi oleh mentri SOSMAS Dito Sunjaya mengadakan forum Sosial Masyarakat(SOSMAS) yang bertempat di Ruang Auditorium Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada sebagai tuan rumah.
Acara ini mengusung tema “bersatu peduli mengabdi untuk negeri” yang di hadiri oleh berbagai universitas dari seluruh Indonesia. Universitas-universitas tersebut diantanya adalah Universitas Brawijaya(UB), Universitas Diponegoro(UNDIP), Institut Pertanian Bogor(IPB), Universitas Negeri Semarang(UNNES), dan masih banyak lagi.
Forum ini dilaksanakan atas kesepakatan dari para mentri-mentri SOSMAS dari masing-masing universitas yang tergabung dalam komunitas pada jaringan sosial.
Tujuan diadakannya pertemuan forum ini seperti dituturkan oleh Mentri BEM KM UGM Dito Sunjaya pada sesi sambutannya. “Tujuan diadakannya forum ini untuk memperluas relasi dari berbagai universitas da adanya forum ini sebagai wadah untuk sharing program kerja dari berbagai Sosmas yang nanti diharapkan dari berbagai program kerja tersebut terdapat suatu goal dari forum ini.Dan nantinya bisa mendapatkan ilmu dari kegiatan ini.” Ungkapnya.
Forum dimulai dengan adanya Ice Break untuk memeriahkan acara ini. Disini para perwakilan dari universitas menampilkan jargon-jargon yang disampaikan dengan penuh semangat.Dilanjutkan dengan sambutan dari SOSMAS UGM mempersembahkan akustik group yang menyanyikan 3 lagu yaitu Indinesia Raya, Padamu Negeri dan Darah Juang.
Setelah persembahan selesai dilakaukan, acara dimulai dengan perkenalan nama serta program kerja yang ada pada universitas masing-masing. Universitas yang pertama adalah Universitas Diponegoro(UNDIP) yang mengusung tema “Berkarya dengan cinta, mengbdi untuk negeri”. Kementrian Pengabdian Masyarakat BEM KM UNDIP 2013 memiliki 3 devisi dalam naungannya. Yang pertama adalah devisi yang bergerak di Bidang Ekonomi, pada devisi ini tujuan merekan membentuk desa binaan mandiri, kemudian yang kedua di bidang Jaringan dan Advokasi yang berfungsi untuk mengembangkan jaringan pengabdin masyarakat. Dan yang terakhir devisi Edukasi dan Kajian, yang tujuan dari devisi ini salah satunya untuk pencerdasan desa terpencil baik lewat pelatiahan, taman bacaan, dll.Dan juga akan ditambah lagi dengan music.
Kemudian dilanjutkan dengan program berkelanjutan dari ketiga devisi diatas yaitu dengan adanya Gerakan UNDIP Mengajar, Forum Lingkar Dimas dimana dalam forum ini digunakan sebagai wadah para pengabdi masyarakat dari fakultas-fakultas yang peduli dengan sosial masyarakat, dan bertujuan untuk terbangunnya hubungan harmonis dan sinergis. Dan program puncak yaitu Gerakan UNDIP untuk Indonesia, dalam kegiatan ini akan disuguhkan publikasi dari kegiatan sosmas UNDIP yang telah memberikan aksi dan kontribusi nyata untuk Indonesia.
Dan untuk rencana kedepannya UNDIP akan melakukan program Kampus Bebas Kendaraan sebagai wujud pengabdian pada kawasan universitas.
Kemudian program kerja dari AMIKOM, mereka bertujuan untuk membentuk Dsa Minat IT.
Dalam bentuk pengabdian sosial disini AMIKOM mempunyai bidikan kepada para pemuda. Bentuk kegiatan ini, para mahasiswa akan memberikan pelatihan-pelatiahn IT yang akan dilakukan selama 3 hari. Edukasi yang diberikan bertujuan untuk mengenalkan IT kepada para pemuda yang masih kurang pengetahuan tentang IT. Kemudian selain Desa Minat IT, para mahasiswa juga akan membentuk Istan Belajar, dan disini tujuannya bukan hanya dari pemudanya saja, tapi untuk remaja dan anak-anak.
Program kerja berikutnya dari mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta(UMY). UMY mempunyai tujuan dari kegiatan pengabdian msyarakat untuk melatuh kreativitasan mahasiswa.
Disini mahasiswa UMY akan membentuk Desa Inggris. Yaitu merupakan desa tiruan dari desa pare. Dan di desa ini nantinya akan ditangani oleh pengajar-pengajar dari fakultas bahasa Universitas Muhamadiayah Yogyakarta.
Mahasiswa UMY juga tidak hanya bergerak dibidang pendidikan bahasa, tapi juga akan mengembangkan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan yang disini mahasiswa menyediakan pelayanan keshatan pada masyarkat, donor darah,dll.
Kemudian Institut Pertanian Bogor(IPB), BEM KM dari universitas ini mempunyai banyak program kerja yaitu :
- Desa Binaan.
- Rumah Harapan
Disini sasaran dari kegiatan ini adalah anak-anak sekolah dasar. Dan anak-anak disini diberi pembekalan pengetahuan akademik , kreativitasserta menggali potensi yang dimiliki.
- Ishare(IPB Sosial & Health Share)
Dalam kegiatan ini mahasiswa mengadakan acara Children Goes to Campus yang disitu akan diadakan lomba-lomba edukatif.
Kemudian ada kegiatan Turun Desa, kegiatan ini bertujjuan untuk menangani desa-desa yang bermaslah dan disitu desa diberi kesempatan untuk membenahi desanya dengan mengajukan proposal yang isinya untuk membenahi desa tersebut dan nantinya proposal-proposal tersebut akan diseleksi dan bagi desa yang terpilih akan didanai dan dipantau untuk mmebentuk desa yang lebih baik.
- Expo
Expo sendiri mempunyai 2 jenis kegiatan. Yaitu kegiatan kampus dan Masyarakat.
Untuk di masyarakat, Expo adalah jenis kegiatan mahasiswa yang disini menangni bidang pelayanan masyarakat, seprti donor darah, taman bacaan, dll.
Kemudian untuk Expo di kampus mahasiswa mengadakan seminar, workshop dan talkshow.
- Tagana
Tagana merupakan gerkan insidental yang ada diantaranya Tim SAR, Penggalangan dana benncna alam, dan kegiatan sosial lainnya.
Sedangkan di Universitas Islam Negeri(UIN). Di universitas ini Kementrian Sosian Politik menyoroti permasalahan masyarakat lebih ke persoalan pemerintah yang sebenarnya berpusat pada kebijakan pemerintah dan disini mahasiswa merupakan generasi perubahan.
Kemudian untuk Institut Pertanian(INSTIPER) memiliki program kerja untuk membuat Kabinet Totalitas yang disini mahasiswa melayani permasalahan masyarakat seperti halnya sunatan massal, bakti sosial serta kegiatan kebersihan lingkungan kampus yang direalisasikan dalam bentuk pemungutan puntung rokok yang dilakukan oleh para mahasiswa baru.
Untuk Universitas Brawijaya(UB). Program kerja di universitas ini terbagi menjadi dua permasalahan yaitu pengabdian masyarakat dan lingkungan hidup.
Perwujudan dari pengabdian masyarakat sendiri yatu membuntuk Desa Binaan yang berbasis keagamaan, kesehatan, lingkungan, sosial.Kemudian untuk pengbdian lingkungan hidup adalah dengan melakukan penerapan kampus go green, penerapan penanaman seribu pohon(laskar hijau), dan kerja bakti.
Universitas Negeri Yogyakarta(UNY) sendiri memiliki beberapa program kerja sosial masyarakat diantaranya yaitu pengembangan masyarakat desa, kemudian mengadakan program kesehatan untuk masyarkat, pelatihan IT, dan stand informasi yang ditujukan untuk para calon mahasiswa mengenai proses pendaftaran mahasiswa baru sampai proses ospek mahasiswa.
Program kerja dari Universitas Negeri Semarang(UNNES) seperti halnya universitas lain, yaitu membentuk desa binaan yang disini lebih memfokuskan ke bidang peternakan dan pertanian. Output dari program itu sendiri yaitu telah mampu menghasilkan suatu produk pupuk urine yang dikoelola oleh masyarakat itu sendiri.
UNES juga menawarkan Beasiswa UNNes Berbagi yang membidik siswa SD, SMP, SMA yang masing-masing jenjang mengambil 20 anak yang memiliki background orang tua sebagai cleaning service, orang yang tinggal di panti asuhan dan lebih mengedankan ke standar bidik misi.Unes sendiri mendapatkan sumber dana dari PNBP Rektorat dan Donatur.
Kemudian untuk Universitas Gajah Mada(UGM), memiliki tiga bidang program kerja dari SOSMAS. Yaitu bidang pendidikan , pengabdian masyarakat, dan departemen pelayanan.
Dalam bidang pendidikan mahasiswa membentuk Gelanggang School yang dimana gelanggang adalah pusat dari kegiatan mahasiswa, kemudian membentuk Rumah Baca yang bertempat di desa Wonosari. Kemudian untuk bidang pengabdian masyarakat, mahasiswa melakukan pembinaan masyarakat untuk berwirausaha diantaranya seperti pembudidayaan jamur.
Kemudian yang ketiga yaitu bidang Departemen Pelayanan, dalam departemen ini mahasiwa menyediakan beasiswa, peleyanan kesehatan, ada pula paguyuban SOSMAS antar universitas, dan juga mengadakan SOSMAS camp yaitu semacam keliah kerja nyata yang dilakukan para mahasiswa.
Setelah perkenalan program kertja dari masing-masing universitas dipresentasiskan, kemudian dilanjutkan dengan forum inti yang nantinya akan membahas kelanjutan dari forum ini.
Forum ini digawangi oleh empat orang yang di[ilih sebagai presidium yaitu diantaranya Jeff(UNNES), Dito Sunjaya(UGM), Rio(IPB) dan Yoga(UNY).
Kemudian di pandu oleh keempat orang ini masing –masing universitas menyampaikan pendapat tentang kelanjutan forum ini, apakah akan membentuk forum terpisah ataukah akan tergabung dengan forum BEM SI. Mereka berpendapat bahwa BEM SI berperan lebih ke vertical yaitu lebih mengacu ke masalah politik, sedangkan forum SOSmAS sendiri lebih mengacu ke masalah horizontal, yaitu lebih ke pengabdian masyarakat. Sehingga dikawatirkan nantinya akan terjadi pertentangan dengan program-program yang ada pada BEM SI.Dan menjadiakn BEMSI sebagai mitra kerja untuk kedepannya.
Dan usul punya usul dari berbagai pendapat di dapat kesepakatan bahwa forum ini nantinya akan membentuk forum tersendiri yang akan diberi nama Forum SOSMAS. Dalam foru ini nantinya diharapkan dapat merubah citra mahasiswa di masyarakat yang semula mahasiswa dipandang hanaya bisa berkoar-koar dengan demonstrasi, tapi disini mahasiswa juga akan mampu memberikan konstribusi yang nyata pada masyarakat.
BEM KM UGM Mengadakan Diskusi Publik dan Konferensi Pers UKT
Sabtu, 16 Maret 2013 – BEM KM UGM mengadakan diskusi publik dan konferensi pers di Ruang Sidang I Gedung Rektorat UGM. Diskusi yang membahas UKT (Uang Kuliah Tunggal) ini menghadirkan pembicara diantaranya Sekretaris Jenderal Mendikbud, Rektor UGM, Direktorat Kemahasiswaan UGM, Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Presiden Mahasiswa UGM, serta Menteri Kajian Strategis BEM KM UGM. Di samping itu, diskusi ini mengundang pihak BEM fakultas dan pers.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013, perguruan tinggi diminta untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan sistem UKT bagi mahasiswa baru S1 Reguler 2013/2014. Namun, keputusan ini banyak disangsikan oleh banyak kalangan karena adanya indikasi bahwa sistem UKT tersebut justru dijadikan lahan pengeruk keuntungan semata. Hal ini diperkuat oleh hasil kajian berbagai pihak, termasuk di dalamnya Kementrian Kajian Strategis BEM KM UGM yang menyimpulkan adanya disparitas yang sangat tinggi antara biaya kuliah UKT dan non-UKT.
Melalui penghitungan tersebut, akan banyak mahasiswa yang harus membayar biaya kuliah jauh lebih mahal. Ini tentunya justru menyalahi prinsip pencanangan UKT itu sendiri yang mengutamakan akses pendidikan tinggi secara adil sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Prof. Ainun Na’im, Ph.D selaku Sekjend Mendikbud. Dalam kesempatan ini, beliau juga mengatakan bahwa UKT bukanlah suatu sistem pembayaran kuliah dengan satu tarif saja, melainkan tetap menggunakan skala tarif mulai dari nol sampai yang tertinggi, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Lebih lanjut, yang menjadi permasalahan disini adalah makna “tunggal” daripada UKT itu sendiri. Di satu sisi, berbagai kalangan pengkaji kebijakan mengartikan “tunggal” sebagai sistem penyamarataan uang kuliah. Tentu saja hal ini justru mengundang penolakan, “adil” bukan berarti “sama”, karena kemampuan masing-masing orang berbeda. Di lain pihak, Mendikbud mengartikan ‘tunggal” sebagai sistem uang kuliah yang hanya dibayarkan sekali tiap semester dan tidak ada pungutan-pungutan lain lagi. Besarannya pun tetap disesuaikan dengan level perekonomian masing-masing individu, tidak jauh berbeda dengan sistem SPMA sebelumnya. Sayangnya, sebelum dicapai kesepahaman tentang makna “tunggal” ini sendiri, Prof. Ainun Na’im, Ph.D bergegas meninggalkan ruang diskusi karena mempunyai agenda lain.
Presiden Mahasiswa UGM, Yanuar Rizki Pahlevi mengkhawatirkan jika UKT ini diterapkan, maka predikat “Kampus Kerakyatan” yang disandang oleh UGM selama ini akan semakin tidak relevan. Menanggapi hal tersebut, Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. menegaskan bahwa kampus kerakyatan tidak hanya dilihat dari besarnya biaya kuliah, namun yang terpenting adalah penggunaan ilmu dan keberpihakan kepada kaum marginal. UGM sendiri akan mengusahakan agar 20% dari jumlah mahasiswa baru nanti bisa dikenai UKT 0%. Artinya, mereka tidak akan membayar biaya pendidikan sama sekali. Dr. Senawi MP, Direktur Kemahasiswaan UGM menambahkan bahwa UGM selalu berusaha untuk mencari sumber pendanaan agar 50% mahasiswa UGM dapat menerima beasiswa. Sampai saat ini tercatat ada 167 sumber pendanaan baik pemerintah maupun non pemerintah dengan total 80 milyar.
Dengan diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam ini, BEM KM UGM bersama lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa fakultas di UGM menyatakan sikap menolak UKT yang dianggap akan mencekik mahasiswa baru nantinya. Nampaknya yang perlu lebih diperjelas disini adalah tentang seperti apa mekanisme yang diberlakukan saat UKT ini benar-benar direalisasikan pada tahun ajaran mendatang. Apabila memang UKT ini sendiri ditujukan untuk memperbesar akses kuliah kalangan-kalangan kurang mampu, maka pemerintah harus secara giat mensosialisasikan tentang sistemnya, sehingga tidak bermunculan praduga-praduga negatif atas dasar sikap mereka yang seakan-akan menyembunyikan hal ini.
Sikap Resmi BEM KM UGM Terhadap Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Sikap Resmi BEM KM UGM Terhadap Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Oleh:
BEM KM UGM 2013 Kabinet Bangkit Bergerak
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
(Pasal 31 UUD RI Tahun 1945/Perubahan IV Ayat 1)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskanya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan universitas di Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Pada hakikatnya sistem pembayaran UKT ini sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan fasilitas pendidikan yang murah kepada warganegara dengan penghapusan SPMA yang diskriminatif. Akan tetapi, benarkah penghapusan SPMA ini berdampak pada hilangnya diskriminasi dalam pembayaran?
Dasar Hukum Kebijakan UKT
Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
- dan yang terakhir Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
Surat edaran terakhir Dirjen Dikti mengacu kepada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang statusnya saat ini sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP).
Selain itu, pernah diadakan rapat antara Dikti dengan rektor sejumlah PTN yang diselenggarakan di Bandung, 2 Juni 2012 untuk membahas penerimaan mahasiswa baru tahun 2013. Dikti kembali menghimbau PTN untuk melaksanakan kebijakan UKT dan mekanisme pemberian BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Berdasarkan hasil pemaparan pada Diskusi Publik tentang UKT pada 16 Maret 2013 di Ruang Sidang 1 Lt. 2 Rektorat UGM, dimana hadir sebagai narasumber Prof. Ainun Naim (Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI), Prof. Pratikno (Rektor UGM), Drs. Senawi (Direktur Kemahasiswaan UGM), Majelis Wali Amanat unsur Mahasiswa S1 dan Pasca-Sarjana, dan BEM KM UGM, maka diceritakan bahwa dasar hukum diberlakukanya UKT ini masih surat edaran. Akan tetapi, pada akhir Maret ini akan segera keluar Peraturan Mendikbud tentang kebijakan UKT. Sehingga dapat dipastikan kebijakan ini akan tetap jalan dan sesuai dengan amanat yang tertera di dalam UU Pendidikan Tinggi.
Mengkritisi Kebijakan UKT
Berdasarkan Surat Edaran Dikti yang terakhir dengan Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka Dikti meminta agar Perguruang Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
- Mengahpus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
- Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Harapan Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan UKT akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar UKT yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana BOPTN. Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun pada tahun ini.
Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT, termasuk UGM di dalamnya, yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tidak akan banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.
Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan nominal UKT. Tetapi hal itu tidak akan mungkin dapat dilakukan oleh PTN karena sangat memberatkan dan berdampak pada mutu pendidikan.
Memang sudah tidak lagi ada SPMA, tetapi berdasarkan hitung-hitungan kasar yang telah dilakukan Kementrian Kajian Strategis BEM KM UGM dan Forum Kajian Strategis Se-UGM, dengan mengacu pada biaya kuliah total hingga lulus, maka tetap saja nominal UKT akan lebih mahal dari biaya kuliah sebelumnya. Disparitas biaya UKT dan biaya saat ini (non-UKT) tetap besar dan menjadi acuan kami dalam bersikap. Untuk apa disparitas biaya sebesar itu?
Berdasarkan hasil diskusi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UGM, memang nominal UKT yang sudah bocor di kalangan mahasiswa tersebut tidak akan diterapkan kepada seluruh mahasiswa, tetapi ada mekanisme discount atau subsidi berdasarkan penghasilan orangtua. Mulai dari gratis biaya, hanya membayar 25% dari nominal UKT, 50% dari nominal UKT, dan 70% dari nominal UKT, dan ada yang membayar penuh nominal UKT di masing-masing jurusan. Kebijakan menentukan siapa mahasiswa yang memperoleh tingkat-tingkat UKT tersebut terdapat di Dekanat fakultas masing-masing.
Berdasarkan hasil diskusi publik juga maka dapat dilihat ada rencana kuota subsidi untuk UKT ini, yaitu:
- UKT gratis akan diterapkan kepada 18% mahasiswa angkatan 2013
- UKT berjenjang (mulai dari 25%, 50%, dan 70%) akan diterapkan kepada 29% mahasiswa angkatan 2013.
- Sisanya 53% UKT penuh akan diterapkan kepada mahasiswa angaktan 2013
Logika yang ingin dibangun adalah subsidi silang. Gambaranya seperti ini, 53% mahasiswa pembayar UKT penuh atau tertinggi ini akan mensubsidi 18% mahasiswa pembayar UKT gratis, dan juga mensubsidi 29% mahasiswa pembayar UKT berjenjang.
UKT merupakan merupakan tarif uang kuliah yang mengintegrasikan tiga komponen pembayaran: SPMA, SPP, dan BOP. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung satuan biaya dalam satu semester. Analisis satuan biaya memberi dasar untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri atas biaya tenaga kerja langsung berupa gaji & honor dosen, bahan habis pakai pembelajaran, sarana dan prasarana pembelajaran langsung. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran, pemeliharaan, serta kegiatan pengembangan institusi untuk penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program.
Tetapi SPMA yang digunakan untuk menghitung rumusan UKT ini mengadopsi nominal SPMA 4 atau SPMA tertinggi di jurusan masing-masing. Hal tersebut yang membuat nominal UKT menjadi mahal.
Karena sistem UKT ini telah menghapus SMPA dimana pendapatan terbesar PTN setiap tahun terdapat di sana, maka akan ada pengurangan biaya langsung dan tidak langsung tersebut, dan ini akan merugikan kinerja mahasiswa, baik untuk penelitian dan organisasi kemahasiswaan, dosen, dan karyawan di lingkungan PTN karena akan memotong bahkan menghapus insentif biaya langsung tersebut.
Memang BOPTN sudah dianggarkan naik tahun ini, akan tetapi seperti pengalaman yang telah lalu, mekanisme pencairan BOPTN tidak pernah dikatakan ideal seperti yang tertera dengan indah di peraturan. Ada banyak penundaan yang terjadi, dan mekanisme pelaporan keuangan dari PTN ke pemerintah yang hanya diberikan tenggat satu bulan setelah dana cair. Hal yang tidak masuk diakal, dan sangat membingungkan pihak PTN sebagai pengelola keuangan dari negara.
Sikap Tegas BEM KM UGM
Pendidikan adalah hak setiap warganegara untuk memperolehnya, dengan kualitas dan kuantitas yang setara. Termasuk juga pendidikan untuk semua tanpa diskriminasi dalam pembayaran.
Terkait dengan hal tersebut, kami memiliki sikap untuk menghimbau kepada pemerintah, dalam hal ini Kemedikbud dan Dikti, yang memiliki niat awal yang baik dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang murah dan terjangkau untuk tetap menggunakan sistem kredit semester yang berlaku saat ini. Mengingat kebijakan UKT ini sangat berpengaruh bagi mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dosen, karyawan, dan sistem keuangan di lingkungan UGM.
Sikap yang kedua adalah apabila ingin tetap menggunakan sistem UKT, kami ingin mengajak mencoba cermati lagi dimana penghapusan diskriminasinya, karena ternyata dispasritas nominal UKT dengan saat ini (non-UKT) tetap lebih mahal, walaupun ada rencana UKT berjenjang berdasarkan penghasilan orangtua. Tetapi kita belum tahu bagaimana mekanisme penetuan siapa yang berhak mendapatkan jenjang tertentu di UKT. Sehingga menimbulkan kegamangan yang belum pasti.
Oleh karena itu, kami menolak kebijakan UKT yang hanya mencerminkan lepasnya tanggungjawab negara dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.
